Fasilitas negara, rumah ibadah dan tempat pendidikan dilarang dijadikan tempat untuk berkampanye sesuai Pasal 521, Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
Para peserta Pemilu yang akan dipilih masyarakat itu memiliki kesempatan memperkenalkan diri, visi, misi dan program kepada publik melalui kampanye Pemilu.
Hasil real count Pemilu 2024 KPU KPU) untuk kursi di DPR RI mengalami pergeseran sejauh ini, PDI Perjuangan meski memuncaki klasemen mengalami penurunan suara.