PT Jaminan Pembiayaan Askrindo Syariah (JPAS) menyebut aturan OJK terkait spin off perusahaan penjaminan dapat menambah ruang gerak dan kapasitas usaha.
Kompetisi penetrasi di industri asuransi meningkat saat pengelompokan berdasarkan ekuitas berlaku, karena adanya perbedaan jenis produk yang bisa dipasarkan.