KPK menyebut potensi kerugian keuangan negara pada kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) presiden pada pandemi Covid-19 mencapai sekitar Rp250 miliar
Tipikor menjatuhi hukuman pidana penjara selama 9 tahun kepada eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan dalam perkara korupsi pengadaan LNG.
Kejagung membuka peluang seorang jenderal polisi berinisial B menjadi tersangka dugaan korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Penanganan kasus timah kembali menyeret tersangka baru yakni eks Dirjen Minerba Bambang Gatot Ariyono. Dengan demikian total ada 22 tersangka dalam kasus ini