Meningkatnya kesadaran konsumen di Tanah Air, khususnya dari generasi milenial akan pentingnya kehalalan produk yang mereka konsumsi menjadi tantangan tersendiri bagi para…
Penetapan peraturan tarif layanan juga wujud komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian tarif serta transparansi biaya layanan sertifikasi halal di Indonesia
Undang-undang No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menyebutkan sertifikasi halal melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), BPJPH Kemenag dan Lembaga Pemeriksa Halal…
Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia (Perkosmi) berusaha memastikan para anggota memiliki pemahaman yang komprehensif terhadap kebijakan transisi sertifikasi halal.
Kebijakan label halal kini dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, bukan lagi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Label halal Indonesia berlaku secara nasional. Label ini sekaligus menjadi tanda suatu produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH.