Apabila pelaku UMKM belum bersertifikasi halal pada 18 Oktober 2024, maka UMKM terancam dikenakan sanksi tidak bisa lagi mengedarkan produk ke masyarakat.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal menyediakan kuota sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Berikut syarat dan cara mendaftarnya: