Aturan itersebut saat ini dijadikan penyeludupan hukum dari pihak perusahaan dengan alibi kesepakatan. Faktanya, banyak karyawan di perusahaan sampai dengan saat ini diperlakukan…
Hingga saat ini, Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag, Menaker, dan Menteri PAN-RB Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 hanya mengikat bagi ASN dan pegawai BUMN.