Ridwan Kamil mengatakan penyusunan perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun anggaran 2022 berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020.
Gubernur menyebutkan saat ini rerata serapan APBD baru mencapai 48 persen. Padahal semester I/2022 telah lewat, seharusnya realisasi sudah lebih dari 50 persen.