Target realisasi penyerapan belanja yang sudah ditetapkan antara lain kuartal I/2023 sebesar 20 persen, kuartal II/2023 50 persen, kuartal III/2023 85 persen.
Sekda Kabupaten Cirebon Hilmi Rivai mengatakan berdasarkan perintah bupati, SKPD yang menyerap anggaran kurang dari 75 persen, akan dikirimi surat peringatan.