Sesuai dengan Pasal 36 PP No 35/2021 yang dikutip pada Senin (22/2/2021), berikut daftar alasan PHK dari perusahaan atau pengusaha ataupun dari pekerja atau buruh.
Berikut isi pasal di Peraturan Pemerintah Turunan UU Cipta Kerja atau PP 35/2021 yang berisi aturan pesangon pekerja hanya 0,5 kali atau 50 persen dari upah
PP 35/2021 yang merupakan aturan turunan UU Cipta Kerja, mengatur sejumlah ketentuan yang dapat membuat perusahaan membayar uang pesangon pemutusan hubungan kerja (PHK) hanya…
Profesi sektor pertanian meningkat akibat lonjakan pengangguran selama pandemi Covid-19. Sayangnya hal itu bukan menjadi kabar yang menggembirakan melainkan sesuatu hal yang…
Risiko PHK baru menyoroti prospek lemah untuk permintaan perjalanan di tengah jumlah kasus virus corona yang parah di seluruh dunia dan pembatasan perjalanan pemerintah yang…
Hilangnya ketentuan tersebut sejauh ini luput dari perhatian pemerintah. Semestinya, pemerintah menjelaskan alasan tidak disertakannya penggantian hak perumahan dan pengobatan…
Ada sejumlah perubahan terkait hak akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kebijakan relaksasi perpajakan di sektor otomotif, dinilai dapat menyelamatkan industri tersebut dari keterpurukan dan ancaman pemutusan hubungan kerja karyawannya.
Menurut data terakhir pada pertengahan Oktober 2020 jumlah pekerja formal di Pulau Dewata yang dirumahkan dan di PHK masing-masing sebanyak 77.307 orang dan 3.060 orang.
Menaker mengatakan sebanyak 2,56 juta orang menjadi pengangguran karena Covid-19, Bukan Angkatan Kerja (BAK) 0,76 juta orang, serta tidak bekerja 1,77 juta orang.
Pemerintah mencatat pandemi Covid-19 telah menyebabkan 2,6 juta orang kehilangan pekerjaan serta lebih dari 1,8 juta pekerja mengalami penurunan pendapatan.