Novartis AG dapat menjual obat kanker buatan imitasi pertama di pasar Amerika Serikat setelah mendapatkan persetujuan dari Food and Drug Administration (FDA).
Pihak PT Fortune Star Indonesia menilai perjanjiannya dengan Apollo Medical Intruments Co. terkait produk kesehatan tidak dapat membatalkan merek Curesonic.
Pihak Robert Tanudjaya selaku pemegang saham mayoritas PT Maxima Inti Finance membantah adanya utang dari kedua calon pembeli saham yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.
Kurator PT Effendi Textindo telah mendaftarkan sejumlah aset debitur untuk proses pelelangan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serpong.
PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk. kembali didesak tiga pemasoknya untuk merestrukturisasi utang-utangnya kendati sudah pernah berdamai dengan para krediturnya pada 2011.
Presiden PT Maxima Inti Finance Hartono Tanujaya diminta untuk segera mengembalikan uang tanda jadi pembelian saham perusahaan kepada dua mitra bisnisnya.
Upaya PT Toilon Indonesia dalam mempertahankan paten insulasi panas yang dimilikinya harus terhenti setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan.
Serikat buruh PT Jaba Garmindo meminta perusahaan bisa segera melunasi sisa pembayaran gaji setelah mendapatkan perpanjangan proses restrukturisasi utang selama 20 hari.
PT Pundi Abadi Intisari telah mendapatkan status insolvensi dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat setelah mayoritas kreditur menolak tawaran rencana perdamaian.
PT Golden Makmur Citra Sejahtera telah resmi berstatus pailit setelah majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan salah satu nasabahnya.
Penemu alat pemanas lanjut (super heater) 320 derajat Celcius untuk pabrik pengolahan sawit menggugat Direktur PT Super Andalas Steel Udjam Junus karena telah menjual temuannya…
Pharrell Williams and Robin Thicke berutang US$7,4 juta kepada anak almarhum Marvin Gaye setelah juri menamukan bahwa megahits Blurred Lines melanggar lagu milik legenda…
Mantan ibu negara Pantai Gading, Simone Gbagbo divonis hukuman penjara selama 20 tahun atas perannya dalam aksi kekerasan seusai pemilihan presiden pada 2010.
Perjuangan merek aki Garuda Sakti (GS) milik Yudhi Tanto di ranah hukum akhirnya terhenti saat Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi GS Yuasa Corporation.