Kebijakan lockdown dan wabah corona yang melanda Malaysia, membuat sebagian tenaga kerja Indonesia atau pekerja migran Indonesia memutuskan kembali ke Tanah Air.
Sebanyak 31 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dideportasi dari negara tetangga bakal tiba di Batam dan selanjutnya dibawa ke Tanjung Pinang, Rabu (25/3/2020).
Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Johor, Malaysia tiba di Pelabuhan Internasional Batam Centre, Batam pada Selasa (24/3) siang. Selanjutnya, mereka akan dikarantina di Tanjungpinang.
Pemerintah menghentikan sementara pengiriman pekerja migran Indonesia ke China. Namun kebijakan itu dinilai hanya berdampak terbatas terhadap penyaluran PMI ke luar negeri.
Loka Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (LP3TKI) Surabaya melakukan langkah antisipasi berupa pembekalan tambahan terkait virus Corona.
Pemprov NTB mengimbau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal provinsi itu tidak nekat mencari kerja ke Timur Tengah menyusul ketegangan yang terjadi antara Iran dan Amerika Serikat.
Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur, Moh Suji (53) meninggal dunia menjelang salat subuh di Masjid Gombak Utara, Negara Bagian Selangor,…
“Sejak UT dibuka pada 2014, sampai saat ini sudah mewisuda 86 PMI di Hong Kong,” kata Atase Pendidikan dan Kebudayaan Kedutaan Besar RI di Beijing Yaya Sutarya kepada Antara…
TKI asal Cianjur, Jawa Barat, Elisa Nurhasanah, 38 tahun, warga Kampung Ciparay, Desa Salagedang, Kecamatan Cibeber, yang sempat disekap agen di Riyadh, Arab Saudi, akhirnya…
Korban Ilyas yang beralamat KTP di RT 16 RW 06, Dusun Krajan, Desa Parakan, Kabupaten Trenggalek ditemukan di perkebunan Kelapa Sawit di Serawak Malaysia pada Kamis (5/12/2019).
Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar, Jawa Timur, menangguhkan ratusan paspor yang diajukan warga karena dicurigai dimanfaatkan untuk memberangkatkan tenaga kerja Indonesia…
Pekerja migran masih menjadi salah satu sektor penyumbang devisa terbesar ke Tanah Air. Bahkan remitansi yang diperoleh mencapai Rp218 triliun hingga 2019.