209 pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin itu terdiri atas hukuman ringan 44 pegawai, hukuman sedang sebanyak 97 pegawai, dan hukuman berat sebanyak 68 pegawai.
DPR menilai salah satunya adalah jaminan keamanan bagi para Jaksa dan keluarganya, mengingat profesi jaksa rentan terhadap risiko yang mengancam keselamatan nyawanya.
Jaksa Agung menegaskan bahwa seluruh personil Jaksa tidak boleh ada yang bermain kasus apapun atau ganjarannya langsung dicopot dari jabatannya tanpa terkecuali.