Yusril Ihza Mahendra menilai bukti-bukti yang disampaikan oleh kubu 01 dan 03 tidak akan diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena tidak memiliki kekuatan.
KPU menyatakan bakal menyiapkan dokumen hingga saksi untuk menjawab permohonan paslon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam perkara sengketa Pilpres 2024.