Saham big caps seperti BREN, BBCA hingga MBMA terpantau memuncaki top laggards yang membebani laju IHSG sepanjang pekan ini periode 7 hingga 11 Oktober 2024.
Berdasarkan UU No 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, pelaku transaksi semu terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.
Manuver Prajogo Pangestu mengakumulasi saham Barito Renewables Energy belum mampu memulihkan kinerja saham BREN yang tertekan usai terdepak dari Indeks FTSE.
IHSG anjlok menuju level 7.592,64 pada penutupan sesi I perdagangan hari ini, Senin (30/9/2024). Meski begitu, saham BRMS, BUMI & PTRO terpantau cuan siang ini.
Emiten big caps terpantau dilego oleh investor asing selama sepekan perdagangan periode 23 hingga 27 September 2024. Saham BBRI, BREN hingga GOTO masuk daftar.