KPK mengajukan banding terhadap vonis 14 tahun penjara yang diberikan kepada mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo terkait kasus gratifikasi dan TPPU.
Majelis Hakim menyatakan Rafael terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang sehingga dijatuhi hukuman pidana penjara 14 tahun.
Mantan pejabat Rafael Alun Trisambodo dinyatakan terbukti menerima gratifikasi senilai Rp10 miliar dan penerimaan lain terkait jabatannya senilai Rp47,7 miliar.
Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo tengah menjalani sidang vonis atas kasus gratifikasi dan pencucian, Kamis (4/1/2024).
Hari ini, Kamis (4/1/2024), majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan membacakan vonis terhadap Rafael Alun. Berikut fakta-fakta di kasus Rafael Alun
Adik pendiri Wilmar Grup Martua Sitorus, Thio Ida, hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus gratifikasi dan TPPU mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo