APJII meminta pemerintah memusnahkan RT/RW Net ilegal mengingat urus perizinan reseller sangat mudah, sehingga tidak ada alasan untuk berjualan secara ilegal.
Satuan tugas (Satgas) telah berhasil kembali mengamankan beragam produk impor ilegal senilai Rp46 miliar, yang terdiri dari pakaian hingga alat elektronik
Kemenkominfo menyebut Pulau Jawa sebagai wilayah yang paling banyak ditemukan praktik menjual jasa kembali layanan internet tanpa izin alias RT/RW Net ilegal.
Pelaku jual kembali layanan internet (RT/RW Net) diminta untuk mencantumkan merek ISP induk tempat mereka bekerja sama untuk membedakan pratik legal dan ilegal.
Kemenkominfo meminta warga terlibat aktif dalam menumpas praktik RT/RW Net ilegal, dengan melaporkan praktik tersebut ke Kemenkominfo atau langsung ke polisi.
UU no.6/2023 mengatur sanksi bagi penyelenggara telekomunikasi terlibat praktik RT/RW Net ilegal dengan ancaman pidana 10 tahun atau denda Rp1,5 miliar.
Kemenkominfo terus memburu para pelaku RT/RW Net ilegal. Ratusan pelaku berhasil diringkus selama 2023-Maret 2024 dengan sanksi teguran dan ancama pidana.