Penumpang kereta api yang sengaja menaiki kereta melebihi relasi yang tertera di tiketnya dapat didenda hingga dilarang naik kereta untuk jangka waktu tertentu.
Jumlah penumpang dalam rombongan tersebut minimal 10 orang untuk kelas eksekutif dan minimal 20 orang untuk kelas bisnis dan ekonomi komersial (non subsidi/PSO)