Eks Menkominfo Johnny G Plate dituntut selama 15 tahun penjara, sementara eks Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dituntut 18 tahun penjara.
Majelis Hakim menyebut bantuan sosial yang dilakukan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menjadi hal yang meringankan vonis.
Mantan Menkominfo Johnny G Plate dan eks Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif menyatakan banding usai sidang putusan perkara korupsi BTS Kominfo.
Kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo dinilai ganjil karena pendekatan total loss yang digunakan BPKP dianggap kurang tepat