Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia menyatakan masih menunggu surat resmi dari KPPU terkait penyelidikan kartel bunga kredit pada anggota asosiasi
Fintech P2P lending atau pinjol AdaKami membeberkan skema perhitungan biaya layanan dan keputusan bahwa biaya dibatasi maksimal 100 persen dari pokok pinjaman.
Kasus yang melibatkan pinjol AdaKami belakangan mengungkap tabir, bahwa biaya layanan fintech memang bisa mencapai lebih dari 100 persen pinjaman dan itu legal.
Biaya layanan pinjaman online atau pinjol bisa mendekati nilai pokok pinjaman, bahkan lebih, bergantung kepada lamanya tenor pinjaman dan ketentuan platform.
Fintech AdaKami ternyata mencatatkan laba dan tingkat kredit macet yang rendah. Perusahaan itu pun turut mendapatkan sentuhan tangan dingin Patrick Walujo.
Saat ini terdapat 61,8 persen UMKM yang terkendala mendapatkan akses kredit dari lembaga keuangan formal, sehingga bisa menjadi potensi bagi P2P lending.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyebut 26 pemain fintech P2P lending yang kurang modal membutuhkan proses memenuhi modal Rp2,5 miliar
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyampaikan pandemi Covid-19 memicu pinjaman online (pinjol) sektor agrikultur banyak yang gagal bayar.