Putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres 2024 mempengaruhi pergerakan pasar saham sejak kemarin.
Sumbangan pajak dari platform P2P lending atau pinjol tercatat Rp1,95 triliun dari 2022 hingga Maret 2024. Namun, per Januari 2024 industri ini membukukan rugi.
Mulai Januari 2024, OJK menerapkan aturan penurunan bunga pinjaman online (pinjol). Regulator pun melakukan evaluasi penerapan tersebut secara berkala.
Sejumlah P2P lending atau pinjol mengalami permasalahan seperti kredit macet atau gagal bayar. OJK pun membeberkan perkembangan penyelesaian masalah tersebut.
Mayoritas konsumen merasa tidak meminjam, namun mendapatkan pencairan dana (31,25%); mengalami penipuan (18,75%), dan terjebak pinjaman online ilegal (16,67%).
OJK mencatat kondisi TWP90 P2P lending atau pinjol mencapai 2,93%. Rinciannya, kredit macet di wilayah Jawa sebesar 3,20%, sedangkan luar Jawa adalah 2,04%.
Sejumlah sumber Bisnis mengungkap bahwa ada perusahaan fintech P2P lending resmi yang turut menjalankan bisnis pinjol ilegal, bahkan terjadi jual-beli data.