Mulai Januari 2024, OJK menerapkan aturan penurunan bunga pinjaman online (pinjol). Regulator pun melakukan evaluasi penerapan tersebut secara berkala.
Sejumlah P2P lending atau pinjol mengalami permasalahan seperti kredit macet atau gagal bayar. OJK pun membeberkan perkembangan penyelesaian masalah tersebut.
Mayoritas konsumen merasa tidak meminjam, namun mendapatkan pencairan dana (31,25%); mengalami penipuan (18,75%), dan terjebak pinjaman online ilegal (16,67%).
OJK mencatat kondisi TWP90 P2P lending atau pinjol mencapai 2,93%. Rinciannya, kredit macet di wilayah Jawa sebesar 3,20%, sedangkan luar Jawa adalah 2,04%.
Sejumlah sumber Bisnis mengungkap bahwa ada perusahaan fintech P2P lending resmi yang turut menjalankan bisnis pinjol ilegal, bahkan terjadi jual-beli data.
Berikut langkah dan cara menghapus data di aplikasi pinjol secara permanen. Menghapus data pribadi di aplikasi pinjol penting dilakukan jika utang sudah selesai
Berdasarkan data yang tersaji di masing-masing laman platform pinjol, berikut kondisi kredit macet pinjol untuk bayar kuliah dari Danacita hingga DanaBagus.