Sekretaris Perusahaan BEI Yulianto Aji Sadoni, trading halt diberlakukan per pukul 10.36 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS), akibat penurunan IHSG mencapai 5 persen.
Mulai 11 Maret 2020, Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan trading halt selama 30 menit diberlakukan jika IHSG turun hingga 5 persen.