Pengunduran diri Lili Pintauli Siregar adalah untuk menjaga kehormatan KPK. Jika tidak ini akan menjadi noda dalam sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli diduga melakukan komunikasi secara dengan M Syahrial, Walikota Tanjungbalai terkait dengan perkara yang dihadapinya di KPK.
Lili Pintauli Siregar dilaporkan oleh Novel Baswedan atas dugaan pelanggaran etik karena diduga melakukan komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.