Sejumlah sumber Bisnis mengungkap bahwa ada perusahaan fintech P2P lending resmi yang turut menjalankan bisnis pinjol ilegal, bahkan terjadi jual-beli data.
Investree mengungkap masih dan terus akan berupaya menjalankan fungsi collection atas para debitur yang belum melakukan pengembalian dana pinjaman lender.