Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) kluster syariah bersama BPRS telah melakukan penandatanganan MoU untuk meningkatkan kerjasama keduanya.
OJK tidak dapat memaksa perusahaan fintech P2P lending memberikan restrukturisasi kepada mahasiswa IPB karena mereka menyalurkan pinjaman sesuai prosedur.