Bahar Bin Smith bersama seorang berinisial TR ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Bahar bin Smith telah ditetapkan oleh Polda Jabar sebagai tersangka kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks berdasarkan ceramahnya di Kabupaten Bandung.
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung mengabulkan gugatan tim kuasa hukum Bahar Smith terkait surat pencabutan asimilasi dari Balai Pemasyarakatan Bogor…
Habib Assayid Bahar bin Smith berangkat dari Lapas Batu Nusakambangan pada hari Rabu (8/7/2020) sekitar pukul 19.38 WIB, kemudian tiba di Lapas Gunung Sindur pada hari Kamis…