Ditjen Pajak mencatat realisasi penerimaan pajak sektor ekonomi digital mencapai Rp22,18 triliun dari PPN PMSE, pajak kripto, pajak fintech, dan pajak SIPP.
Moratorium bea digital berlaku sejak 1998 membuat transaksi online lintas negara bebas tarif. Kini, moratorium itu ditentang, demi keadilan negara berkembang.
Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, dan Rp5,54 triliun pada 2023.
Jumlah setoran pajak digital itu berasal dari Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,90 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, dan Rp4,43 triliun pada 2023.