Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengumumkan telah menarik setoran pajak digital Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Rp13,29 T.
Meski seluruh substansi telah disepakati, secara mengejutkan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) kembali menunda implementasi Pilar 1: Unified Approach.n
Sejak 2020 Google hingga Amazon telah memungut pajak digital berupa pajak pertambahan nilai (PPN) untuk transaksi perdagangan melalui sistem elektronik.
Setoran pajak tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran pada 2020, Rp3,90 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun tahun 2022 dan Rp543,9 miliar Januari 2023.