Kemenperin memberikan subsidi untuk setiap pembelian motor listrik sebanyak Rp 7 juta per unit. Berikut syarat dan cara mendapatkan subsidi motor listrik.
Jumlah kendaraan listrik yang beredar di Indonesia telah mencapai 108.000 unit. Pertumbuhan kendaraan ini juga mendorong permintaan stasiun pengisian baterai.