Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pembatasan 50 orang sama dengan pembatasan saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) awal bulan ini.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan aturan tersebut terutama mencakup kewajiban memakai masker, mencuci tangan, dan protokol kesehatan lainnya.
Setelah masa kampanye berakhir pada 5 Desember, selama tiga hari mulai 6 - 8 Desember tahapan Pilkada memasuki masa tenang sebelum pencoblosan pada 9 Desember.
Harus ada diskusi dari para ahli hukum tata negara terkait instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengenai pencopotan kepala daerah yang tak taat protokol kesehatan.
Robert menilai sanksi pemberhentian yang dimaksud Mendagri Tito adalah melalui cara top-down yakni merujuk pada PP No.12/2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan…
Tidak ada pasal dalam UU Kekarantinaan Kesehatan yang mengatakan jika orang berkerumun maka negara dapat menjatuhkan denda sampai Rp50 juta, apalagi sampai dipenjara.