Awal Maret, penerima subsidi motor listrik hanya tiga produsen yang memenuhi TKDN minimal 40 persen. Kini, terdapat sekitar 7 produsen penikmat subsidi.
Berikut poin-poin penting Permenperin terkait acuan pelaksanaan penyaluran program subsidi atau bantuan untuk pembelian motor listrik baru sebesar Rp7 juta.