Indonesia dianggap sebagai salah satu pasar terbesar produk elektronik, karena itu manufaktur besar diyakini bakal berinvestasi seiring adanya Lartas impor.
Kemenperin menyebut, aturan pertimbangan teknis (pertek) impor komoditas industri telah tersedia sehingga tidak ada alasan mengubah kembali aturan lartas impor.