Aturan perjalanan darat dan laut menggunakan transportasi publik tercantum dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada…
Pembatalan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada libur Natal dan tahun baru disambut positif oleh pengusaha bus.
Bagi yang belum melaksanakan vaksinasi akan diarahkan untuk melakukan vaksinasi oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 jika tersedia di lokasi simpul transportasi darat.
Pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan yang melakukan perjalanan jarak 250 km wajib tes PCR atau antigen.