Aturan perjalanan darat dan laut menggunakan transportasi publik tercantum dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada…
Pembatalan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada libur Natal dan tahun baru disambut positif oleh pengusaha bus.
Bagi yang belum melaksanakan vaksinasi akan diarahkan untuk melakukan vaksinasi oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 jika tersedia di lokasi simpul transportasi darat.
Pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan yang melakukan perjalanan jarak 250 km wajib tes PCR atau antigen.
Saat ini Kemenhub mengelola sejumlah Terminal Tipe A, Jembatan Timbang, dan Pelabuhan Penyeberangan di sejumlah wilayah di Indonesia dan Kemenhub membuka peluang kerja sama.
Institut Studi Transportasi (Instran) mengusulkan agar Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kemenhub membentuk Badan Layanan Umum (BLU) terkait pemanfaatan…
Sejak 2017 hingga saat ini, Ditjen Perhubungan Darat telah memiliki sekitar 125 lebih terminal penumpang Tipe A yang pengelolaannya diserahkan kepada mereka.
Secara spesifik, ketentuan perjalanan dengan transportasi darat diatur dalam SE 56/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat…