Perusahaan tersangka tidak menyetorkan sebagian PPN yang telah dipungut, tidak melaporkan SPT Masa PPN, dan tidak melaporkan SPT Tahunan PPh Badan 2019.
DJP Sumsel Babel) mencatat realisasi pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2023 yang dilaporkan wajib pajak per 31 Maret 2024 di Sumsel mencapai 407.971.
Dirjen Pajak (DJP) mengingatkan para Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) yang juga bertindak sebagai investor untuk melaporkan pajaknya sebelum 31 Maret 2024.