Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku esensi moratorium perekrutan pengemudi taksi online bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pengemudi yang sudah ada.
Pemerintah meminta publik untuk mengakhiri polemik taksi online sejalan dengan upaya legalisasi berupa kewajiban uji kir dan pemilikan surat izin mengemudi (SIM) umum.
Sony Corp mengatakan pihaknya akan menjajaki industri pasar taksi dan transportasi online di Jepang dengan membentuk usaha patungan untuk mengembangkan sistem transportasi…
Platform pemesanan kendaraan asal Malaysia, Grab, merilis data layanan berbagi tumpangan sepeda motor yang diberi nama GrabHitch Bike. Selama 1 tahun terakhir, layanan ini…
Keputusan Mahkamah Agung yang menganulir 14 pasal dalam Permenhub 26/2017 terkait transportasi online membuat pemerintah tidak bisa lagi mengatur aspek tersebut.
Niat yang diawali untuk menambah penghasilan uang saku mahasiswa, membuat Fakhurrizki mengembangkan ojek online yang pengemudinya berasal dari kalangan mahasiswa.
JAKARTA – Tren maraknya transportasi berbasis aplikasi di Indonesia dinilai bisa menghambat upaya pemerintah untuk membangun transportasi umum yang berkeadilan.
Pemerintah segera menindaklanjuti rencana penetapan hubungan kerja antara aplikator dengan pengemudi transportasi online serta pajak terhadap transportasi online.
Wilayah jangkauan transportasi online kini tidak hanya di pulau Jawa dan Sumatra. Masyarakat di daerah lain juga turut merasakan euforia kehadiran transportasi berbasis aplikasi…
Gubernur Nusa Tenggara Barat TGH Zainul Majdi berharap Organda selaku gabungan pengusaha yang bergerak dibidang angkutan darat bisa bersinergi untuk menghadapi tantangan…
Maraknya transportasi online tidak hanya terjadi di kota-kota besar di Sumatra dan Jawa, tetapi juga sudah merambah Mataram, Nusa Tenggara Barat. Selain Gojek, salah satu…
usat Kajian Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia menemukan fakta-fakta menarik tetang aplikasi on demand untuk transportasi online, salah…
Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara mulai menata kesiapan untuk mengakomodir kehadiran angkutan transportasi online sesuai dengan kewenangannya.
Angkutan berbasis daring (online) diminta untuk tidak beroperasi sebelum memiliki persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan.