R alias I telah mengedarkan kosmetik ilegal tersebut ke klinik kecantikan IVA Skin Care yang beralamat di Jalan Pluit Kencana Raya Penjaringan Jakarta Utara.
Barang kosmetik tanpa izin edar tersebut, didapat dari aksi penertiban pasar tahap I 2019 dan pengawasan rutin BBPOM Banda Aceh selama 2019 pada sarana distribusi kosmetika…
Sepanjang tahun berjalan 2018, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menyita sejumlah produk kosmetik ilegal dengan nilai mencapai Rp106,9 miliar.
Serbuan kosmetik ilegal semakin marak di Tanah Air. Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) dengan segala daya dan upaya mencoba untuk mengantisipasi hal tersebut.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Penny K. Lukito mengatakan sebagian besar penjualan obat, makanan, dan kosmetik ilegal dilakukan di dunia maya atau online.