PT Angkasara Pura I dan PT Angkasa Pura II dimerger menjadi Angkasa Pura, dampaknya akan ada perampingan karyawan di kantor pusat menjadi maksimal 1.400 orang.
Angkasa Pura I dan Angkasa Pura II akan dihilangkan usai proses integrasi menjadi Angkasa Pura Indonesia tuntas pada akhir 2024. Bagaimana nasib karyawan?
Operator Bandara menyiapkan pemberlakukan kebijakan operasional khusus seperti protokol kesehatan yang sebelumnya diberlakukan selama masa pandemi Covid-19.
Menteri BUMN Erick Thohir mengaku kecewa terkait penyelewengan dana pensiun (dapen) di empat perusahaan pelat merah yang menyebabkan kerugian Rp300 miliar.