Kewajiban spin off unit usaha syariah diatur berdasarkan UU No.21/2008. Dalam UU tersebut, spin off wajib dilakukan maksimal 15 tahun sejak UU diterbitkan.
Sejumlah unit usaha syariah perusahaan asuransi umum mencatatkan peningkatan pertumbuhan premi dengan dominasi masih dikuasai asuransi kendaraan bermotor.