Pemerintah dinilai harus gencar melakukan penanganan impor ilegal, yang nilainya diduga mencapai triliunan rupiah, alih-alih menyangkal rahasia umum tersebut.
Sebanyak 5.853 koli pakaian bekas senilai Rp17,4 miliar dimusnahkan Direktorat Jenderal Bea Cukai di PT Desa Air Cargo, Kabil, Nongsa Batam, Senin (3/4/2023).