Diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, pemerintah memperbarui kebijakan dengan menetapkan batas bawah 40 persen dan batas atas 75 persen.
Kenaikan pajak hiburan menjadi kabar mengagetkan meskipun telah ditetapkan sejak 2022. Publik pun bertanya-tanya kenapa kenaikannya menjadi 40% hingga 75%.