KSP menerima perwakilan nakes yang tergabung dalam DPN FKHN Indonesia di Gedung Bina Graha, Jakarta dan mendengarkan aspirasi terkait status kepegawaian non-ASN
Tito Karnavian mengatakan SE yang dia terbitkan dengan jelas memberi batasan kepada Pj kepala daerah dalam melakukan pemberhentian dan mutasi pegawai ASN.
Guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN (aparatur sipil negara) maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun.
Bisnis, JAKARTA — Reformasi skema program jaminan pensiun aparatur sipil negara (ASN) dinilai perlu segera dilakukan agar tak membebani anggaran negara. n