Wilayah zonasi SMA, ketentuan dibagi didasarkan jarak terdekat bagi calon peserta didik baru dari wilayah dalam zonasi dan luar zonasi yang berbatasan.
Sistem zonasi PPDB disebut memiliki tujuan pemerataan. Hal ini karena siswa dapat melakukan pembelajaran tanpa adanya unsur pilah-pilah berdasarkan kepintaran.