Destiawan menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan WSKT.
Kejaksaan Agung menduga terdapat perbuatan melawan hukum pada proyek pembangunan jalan tol Jakarta—Cikampek atau Japek II dengan nilai kontrak Rp13 triliun.