Modal ventura korporasi (CVC) BUMN memiliki misi untuk menjembatani startup dengan ekosistem BUMN sehingga transformasi digital di BUMN makin terakselerasi.
Pencabutan izin usaha tersebut karena perseroan melakukan perusabahan anggaran dasar dan mengubah kegiatan usaha sehingga tidak lagi menjadi perusahaan modal ventura.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi pembekuan kegiatan usaha kepada 3 perusahaan modal ventura karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 42 ayat (4) POJK Nomor 36/POJK.05/2018…
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membekukan kegiatan usaha dua Perusahaan Modal Ventura (PMV) yang berlokasi di Jakarta, yaitu PT Altus Indonesia dan PT Dian Bhuana Sejahtera…