Sosial media Whatsapp, Facebook dan Instagram dinilai perlu mengurus izin social commerce layaknya TikTok. Unsur regulasi dan potensi bisnis jadi pendorong.
Pemerintah diminta untuk mendorong Facebook dan Instagram untuk mengurus izin social commerce. Platform tersebut dinilai telah memenuhi unsur social commerce.
Pemadaman besar-besaran yang terjadi di Facebook, Instagram, dan Messenger disebut telah menyebabkan kerugian finansial hingga US$100 juta atau Rp1,57 triliun.
Meta telah melakukan beberapa konsultasi dengan pemangku kebijakan terkait dengan tidak adanya kewajiban membayar konten berita yang diunggah secara sukarela.
Kemenkominfo menegaskan aturan soal Publisher Rights tetap akan dijalankan kendati Facebook dan Instagram menolak. Kominfo telah berusaha melibatkan mereka.
Facebook dan Instagram tengah mengajukan izin social commerce ke Kementerian Perdagangan (Kemendag). Aturan social commerce telah menjerat TikTok Shop.