Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan RI menyebut popcorn lung berisiko diidap pengguna rokok elektronik.
Pada satu bungkus rokok terdapat 12 batang, maka selisih dari tarif cukai antara golongan 1 dan golongan 2 hampir menyentuh angka Rp 5.000 per bungkus.
Rokok elektrik sama bahayanya dengan rokok konvensional dan jika dikonsumsi dalam jangka waktu panjang, maka dapat menyebabkan masalah kesehatan serius.