Sistem pelayanan pemerintah secara digital dan virtual akan banyak mendominasi sistem kerja ASN dalam pelayanan publik guna mengurangi pertemuan tatap muka saat pandemi Covid-19.
Kemenpan-RB melarang aparatur sipil negara (ASN) untuk terlibat secara aktif dan tidak boleh menggunakan atribut dari organisasi yang tidak terdaftar dan organisasi terlarang.
Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) atau Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang mendapat pelimpahan tugas dari pembubaran Dewan Riset Nasional (DRN).
Masyarakat diminta tak mudah percaya kepada orang yang menjanjikan pengangkatan menjadi ASN melalui jalur CPNS maupun PPPK, terutama dengan dukunagn dana.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB Andi Rahadian mengaku bahwa pihaknya baru menerima laporan pagi ini, Kamis (17/9/2020).
Aturan itu menyebutkan bagi ASN di wilayah risiko tinggi penyebaran virus corona, maka maksimal jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office)…