Sebuah peta jalan baru disiapkan oleh regulator untuk menangkal jatuhnya bank perekonomian rakyat (BPR) yang dinilai penting untuk perekonomian wilayah.
Dalam pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Wijaya Kusuma, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
LPS telah melaporkan beberapa pengurus bank bangkrut yang diduga melakukan Tindak Pidana Perbankan (Tipibank) atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
OJK dan LPS mengambil langkah tegas untuk mengatasi masalah bank bangkrut khususnya BPR. OJK bakal menekan jumlah BPR melalui konsolidasi, merger dan akuisisi.