Pemerintah resmi menetapkan empat kategori produk seharga di bawah Rp1,5 juta yang masuk dalam positive list atau yang boleh diimpor langsung via e-commerce.
Pembentukan positive list menjadi indikator pemerintah menyadari larangan importasi produk di bawah US$100 lewat ecommerce tidak bisa dilakukan seluruhnya.