Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan cegah ke luar negeri terhadap empat orang dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Konten Kantor BC Kualanamu sebagai inisiatif untuk menjawab keingintahuan publik patut dihargai tetapi kurang sesuai dengan maksud/substansi peraturan.